Lingkup Layanan Konsuler
Apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Konsulat bagi WNI
Bagian Konsuler akan membantu Anda dalam hal-hal sebagai berikut:
Dalam Keadan Darurat
-
Membantu mengevakuasi apabila terjadi peperangan, kerusuhan maupun bencana alam.
-
Memberi bantuan medis dengan cara menyediakan daftar dokter-dokter dan rumah sakit terdekat.
-
Membantu korban perampokan atau tindak kekerasan lainnya.
-
Membantu mencarikan orang atau anak yang hilang atau diculik.
-
Membantu WNI bermasalah untuk segera kembali ke tanah air
Apabila Bermasalah dengan Hukum
-
Menyediakan daftar pengacara setempat.
-
Memberikan sejumlah informasi tentang hukum dan perundang-undangan di daerah setempat.
-
Menjamin bahwa Anda diperlakukan secara patut berdasarkan hukum negara setempat apabila Anda dipenjara atau ditahan.
-
Membantu proses pencarian anak/ WNI yang hilang atau dibawa lari ke luar negeri.
-
Legalisasi dokumen (dikenakan biaya).
Apabila Muncul Masalah Lain
-
Mengganti paspor yang hilang, dicuri, rusak atau habis masa berlaku (dikenakan biaya).
-
Memperpanjang masa berlaku paspor.
-
Menambahkan nama akibat pernikahan di dalam paspor dan SPLP (dikenakan biaya).
-
Mebuat surat keterangan kelahiran, kematian, maupun kependudukan (dikenakan biaya).
-
Membuat surat keterangan apabila akan melakukan pernikahan di negara setempat (dikenakan biaya).
-
Memberikan daftar penterjemah.
-
Menghubungi keluarga atau teman untuk meminta mereka mengirimkan Anda sejumlah uang atau tiket penerbangan kembali ke Indonesia.
-
Menghubungi sanak keluarga yang berkepentingan apabila Anda mendapat kecelakaan atau ditahan oleh pihak berwajib.
-
Menerima dan meneruskan permohonan pewarganegaraan Indonesia dan/atau dokumen pengadilan/ dokumen hukum lainnya kepada pihak berwenang.
-
Memberikan bantuan yang berkaitan dengan penguburan WNI yang berada di luar negeri atau mengembalikan jenazah ke Indonesia.
-
Menghubungi kerabat yang lain dalam kasus pembagian warisan.
-
Meminta pihak berwenang setempat untuk menyelidiki keadaan-keadaan yang diduga mencurigakan atau dalam kasus tindak kejahatan dan kematian.
Bagian Konsuler tidak dapat melakukan dalam hal-hal berikut:
Apabila Bermasalah dengan Hukum
-
Ikut campur dalam masalah / urusan pribadi.
-
Memberikan nasehat hukum.
-
Membuatkan surat kelakuan baik/ catatan kriminal untuk kepentingan pribadi.
-
Mengirimkan uang jaminan atau pembayaran dokumen.
-
Membebaskan Anda dari penjara.
-
Mengambilalih pengasuhan anak yang diculik/ bermasalah.
-
Menyelidiki suatu tindak kejahatan atau kematian.
-
Memaksa pihak berwenang di negara setempat untuk melaksanakan suatu putusan yang dijatuhkan pihak berwenang di Indonesia.
-
Meminta pihak berwenang setempat untuk diberikan pelayanan khusus/ istimewa bagi WNI.
Apabila Muncul Masalah Lainnya
-
Mengatur rencana perjalanan maupun memesankan karcis.
-
Mengatur gantirugi atau mengembalikan uang Anda karena perjalanan yang ditunda atau dibatalkan.
-
Membayarkan penginapan, biaya perjalanan dan pengobatan atau biaya-biaya pribadi lainnya.
-
Menyimpankan barang-barang pribadi atau mencarikan barang yang hilang.
-
Memintakan izin atau lisensi atas kepentingan pribadi Anda, seperti pembuatan visa, izin tinggal, atau izin kerja.
-
Membantu mencarikan pekerjaan.
-
Membantu mencarikan penginapan atau akomodasi lainnya.
-
Menerima surat-surat/ kiriman paket untuk kepentingan pribadi Anda.
-
Memberikan uang pensiun atau jaminan sosial lainnya.
-
Menyelenggarakan upacara pernikahan (kecuali dalam keadaan tertentu bagi WNI yang beragama Islam, dikenakan biaya).
-
Membayarkan biaya pemakaman, kremasi atau pengembalian jenazah ke Indonesia.
|
|
|
|
|
|