Registrasi WNI / Lapor Diri

Pencatatan Peristiwa Kependudukan pada Perwakilan RI di Luar Negeri

 

Registrasi WNI

Sesuai dengan Undang-undang no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Ps. 4 UU no.23/2006).

 

Oleh karena itu, demi kepentingan anda sendiri dan sesuai peraturan yang berlaku,seyogyanya memberitahukan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Hal ini berarti setiap WNI yang berada di wilayah Jerman, baik itu tujuan belajar, kuliah, wisata/jalan-jalan/singgah sementara, bekerja, dan tentunya mereka yang akan menetap di jerman diharapkan memiliki kesadaran untuk segera mencatatkan dirinya ke Perwakilan RI terdekat, baik di KBRI Berlin, KJRI Hamburg, maupun KJRI Frankfurt am Main. Registrasi diri pada Perwakilan RI setempat ini sangat besar manfaatnya. Melalui registrasi diri ini, Perwakilan RI akan dapat segera memberikan bantuannya apabila dibutuhkan. Informasikan pula kepada Perwakilan bila pindah alamat, pindah ke negara lain maupun ketika akan kembali ke Indonesia untuk dapat ditangani sebagaimana mestinya.

 

Registrasi kedatangan

WNI yang pindah dari wilayah Indonesia untuk menetap di luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Kecamatan tempat tinggalnya. Setibanya di negara tujuan WNI tersebut wajib mendaftarkan diri kepada Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya dalam 30 hari sejak ketibaan (Ps. 18 ay.(3) UU no.23/2006). Kelalaian atas Administrasi kepindahan ini dapat dikenakan denda maksimum satu juta rupiah (sekitar €90) (Ps. 89 ay (1)b UU 23/2006)

 

Persyaratan Pendaftaran Diri/ Registrasi Kedatangan

Dokumen yang dibutuhkan dalam Pencatatan Diri di KJRI Frankfurt:

  • Paspor Asli (untuk distempel dan diberi nomor daftar diri di KJRI Frankfurt)

  • Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Formulir ini dapat diminta dengan cara datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan ke KJRI Frankfurt (dilampiri amplop cukup ca. €1,45) atau download dari website KJRI.

  • 2 (dua) Pasfoto berwarna ukuran 4x6, latar belakang bebas.

  • Fotokopi halaman-halaman Paspor yang berisi data diri, tanda tangan pejabat dan halaman lain yang telah digunakan (Fotokopi di atas kertas A4).

  • Fotokopi Aufenthaltsbescheinigung/ Aufenthalttitel

  • Fotokopi Anmeldungbestätigung

  • Fotokopi Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (Ps. 18 ay.(2) UU no.23/2006)

  • Fotokopi Akta kelahiran/ Geburtsurkunde

  • Fotokopi Surat atau buku nikah / Heiratsurkunde

  • Bescheinigung dari Universitas / Sekolah bagi mahasiswa / Pelajar (Copy)

  • Arbeitsbescheinigung bagi yang bekerja (Copy)

Untuk Pencatatan Diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya apapun dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau melalui jasa Pos. Apabila menggunakan jasa Pos, gunakan selalu Pos tercatat (Einschreiben). Sertakan amplop dengan alamat lengkap dan berperangko / berporto cukup untuk pengiriman kembali.

 

Registrasi Pengunjung Sementara

Bagi mereka yang berkunjung ke Jerman tidak untuk menetap (sebagai pelancong, training, kursus atau kunjungan lainnya tanpa Anmelden pada pemerintah lokal Jerman (Vide Undang-undang Pendaftaran Penduduk di Jerman (Meldegesetz) § 13) ) maka pemberitahuan keberadaannya di Wilayah kerja KJRI Frankfurt dapat dilakukan dengan mengisi formulir Daftar Diri di kantor KJRI Frankfurt. Daftar diri juga dapat dilakukan melalui Pos dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dibagian Down Load Formulir Daftar Diri dan mengirimkan data lengkap beserta seluruh dokumen yang diisyaratkan.

 

Registrasi Kedatangan untuk Pemegang Paspor Dinas

Bagi pemegang paspor dinas, dokumen yang dibutuhkan dalam Pencatatan Diri di KJRI Frankfurt:

  • Paspor Asli (untuk distempel dan diberi nomor daftar diri di KJRI Frankfurt)

  • Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Fromulir ini dapat diminta dengan cara datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan ke KJRI Frankfurt (dilampiri amplop beralamat lengkap dan berperangko cukup ca. € 1,44) atau download dari website KJRI Frankfurt.

  • 2 (dua) paspoto berwarna ukuran 4x6, latar belakang bebas

  • Fotokopi (di atas kertas A4) halaman-halaman Paspor yang berisi data diri, tanda tangan pejabat dan halaman lain yang telah digunakan

  • Fotokopi Aufenthaltsbescheinigung/ Aufenthalttitel

  • Fotokopi Anmeldungbestätigung

  • Fotokopi Surat surat Tugas dari Setkab RI

  • Fotokopi Surat Tugas dari instasi induk

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi Surat atau buku nikah

  • Bescheinigung dari Universitas (Copy)

Untuk Pencatatan diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya apapun dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau melalui jasa Pos. Apabila menggunakan jasa Pos, gunakan selalu Pos tercatat (Einschreiben). Sertakan amplop dengan alamat lengkap dan berperangko / berporto cukup untuk pengiriman kembali.

 

Registrasi Ulang

Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 ayat I mewajibkan WNI yang berada di luar negeri untuk menyampaikan keinginannya untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia tiap-tiap lima tahun kepada Perwakilan RI.

Bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda dan memilih untuk tetap berkewarganegaraan Indonesia, diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dengan menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia selambat-lambatnya 3 tahun sejak ia berusia 18 tahun atau menikah (Pasal 60 Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007).

Apabila anak tersebut tidak mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia, termasuk akibat lalai, maka kewarganegaraan Indonesia-nya menjadi gugur sejak ia berusia 21 tahun atau 3 tahun sejak menikah. Ia diwajibkan untuk mengembalikan kepada Pemerintah RI segala keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai WNI dalam waktu 14 hari sejak ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia tersebut. (lihat Ps. 65 PP no.2/2007).