Surat Perjalan RI : Paspor, Amandemen Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Republik Indonesia
Paspor, Amandemen Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Demi kepentingan anda sendiri, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menjaga dokumen Perjalanan dengan sebaik-baiknya. Paspor/ Surat Perjalanan RI meupakan dokumen milik negara yang membuktikan jatidiri anda sebagai warga Negara Indonesia. Karennya, dokumen tersebut perlu dilindungi dari kehilangan, kecurian maupun dari kerusakan karena tercoreng, terpotong, terbakar, basah, atau sebab-sebab lain.
KJRI Frankfurt dapat melayani keperluan WNI akan dokumen perjalanan tersebut. Layanan ini tidak terbatas hanya bagi mereka yang menetap di Wilayah kerja KJRI Frankfurt, namun juga bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan mengalami musibah.
Paspor Baru bagi Anak
Anak Warga Negara Indonesia (vide Ps.4 UU no. 12/2006) berhak atas dokumen perjalanan Indonesia. Adalah kewajiban orang tua anak untuk melaporkan kelahiran anak tersebut kepada KJRI Frankfurt (lihat ps. 28 ay. (1) UU no. 23/2006).
Untuk penerbitan paspor bagi anak WNI tersebut diperlukan beberapa dokumen:
-
Formulir Pencatatan Diri untuk anak yang diisi lengkap
-
Formulir Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas keimigrasian Indonesia (bagi anak berkewarganegaraan ganda)
-
Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14). Formulir-formulir ini dapat diminta dengan cara datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan ke KJRI Frankfurt, K(H)RI Stuttgart atau K(H)RI München (dilampiri amplop beralamat lengkap dan berperangko cukup ca € 1,45).
-
Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran anak (Internationale Gebutsurkunde, diperlihatkan dokumen aslinya)
-
Fotokopi Akte Perkawinan/ Buku Nikah dan/ atau Akte Perceraian Orang Tua anak dan/ atau Buku Keluarga/ Familienbuch (diterjemahkan oleh penterjemah resmi atau penterjemah KJRI, diperlihatkan aslinya)
-
Fotokopi paspor asing anak (bagi anak berkewarganegaraan ganda, diperlihatkan aslinya)
-
Pasfoto anak terbaru yang berwarna dan berukuran 3,5cm x 4,5cm sebanyak 4(empat) lembar sesuai ketentuan biometrik (harus berlatar belakang abu-abu muda / putih) untuk langsung ditempelkan di Formulir yang telah diisi, serta kirim juga Pasfoto tersebut dalam bentuk Elektronik format JPEG (CD). Pasfoto Elektronik tersebut bisa juga di kirim per-Email ke
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
dengan Subject/Betreff. "Pasfoto dan nama", dan hanya berisikan atau attachment Pasfoto saja. Badan menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup dan nampak kedua telinga. Tidak diperkenankan nampak orang lain, mainan atau benda lain di dalam foto.
-
Salinan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor baru. Tuliskan tujuan dan nama pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungbeleg.
Permintaan Paspor Baru/ Ganti Paspor
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:
-
Telah mendaftarkan diri sebelumnya di KJRI Frankfurt (vide ps. 18 UU no.23/2006)
-
Paspor lama (Asli)
-
Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) dan Formulir Perubahan Data Paspor yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Formulir ini dapat diminta dengan cara datang langsung atau dengan mengirim surat permohonan ke KJRI Frankfurt, K(H)RI Stuttgart atau K(H)RI München (dilampiri amplop beralamat lengkap dan berperangko cukup ca. € 1,45).
-
4 (empat) pasfoto berwarna terbaru (maks. 3 (tiga) bulan) yang sesuai ketentuan biometrik dengan latar belakang abu-abu muda / putih. Ukuran minimum 35x45 mm tanpa pinggiran maksimum 4x6 cm (bila berpinggiran), badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga. Apabila menggunakan kacamata, maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata. Tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala, namun jika menggunakan jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening dan tidak boleh menggunakan cadar. Untuk anak/ bayi tidak diperkenankan nampak orang lain, mainan atau benda lain di foto. Anda dapat berfoto di Frankfurt apabila mengalami merasa ragu atau kesulitan mendapatkan studio foto yang sesuai. Pasfoto langsung ditempelkan di Formulir yang telah diisi, serta kirim juga Pasfoto tersebut dalam bentuk Elektronik format JPEG (CD). Pasfoto Elektronik tersebut juga bisa di kirim per-Email ke
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
dengan Subject/Betreff. "Pasfoto dan nama", dan hanya berisikan atau attachment Pasfoto saja.
-
Membawa surat keterangan hilang dari Polisi atau instansi yang berwajib lainnya (bagi yang kehilangan Paspor)
-
Fotokopi Paspor lama/ KTP/ SIM atau surat lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia (bagi yang kehilangan Paspor).
-
Salinan bukti pembayaran biaya pembuatan Paspor baru. Tuliskan tujuan dan nama pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungbeleg.
-
Penandatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan petugas Konsulat Jenderal RI di Frankfurt am Main.
Penggantian Dokumen Perjalanan bagi WNI dalam perjalanan
Apabila anda tidak menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt namun mengalami musibah sehingga kehilangan Paspor atau Paspor tersebut menjadi rusak, penggantian dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan di KJRI Frankfurt. Dokumen yang diperlukan untuk pengeluaran Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah:
-
Membawa surat keterangan hilang dari Polisi atau instansi yang berwajib lainnya.
-
Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) dan Surat Pernyataan Hilang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
-
Fotokopi paspor lama/ KTP/ SIM atau surat lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
-
Menunjukkan tiket untuk kembali ke negara asal/ Indonesia.
-
4 (empat) lembar pasfoto yang sesuai ketentuan biometrik. Latar belakang bebas.
Paspor Dinas (Warna Biru)
KJRI Frankfurt tidak mengeluarkan Paspor Dinas. Permohonan Paspor Dinas hanya dilakukan melalui Departemen Luar Negeri c.q. Direktorat Konsuler dengan permohonan dari instansi masing-masing pemohon. Untuk penggantian Paspor Dinas karena habis masa berlaku (5 tahun sejak diterbitkan) dapat dilakukan melalui KJRI Frankfurt dan disarankan dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku izin tinggal atau paspor dinas tsb habis.
Untuk perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas, Pemohonan mengajukan Surat Permohonan kepada KJRI Frankfurt yang isi/ maksud / tujuannya adalah untuk perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas dengan melampirkan:
-
Paspor Dinas RI (Asli)
-
Foto ukuran 4x6 cm berwarna = 2 buah
-
Surat Keterangan dari instansi asal/ kerja (terbaru)
-
Surat Keterangan dari kantor Setkab/ Setneg terbaru (bila ada yang terbaru)
-
Mengisi Formulir Data untuk Paspor dan Amandemen/ Perubahan dari KJRI Frankfurt
-
Surat Rekomendasi Perpanjangan Paspor Dinas RI dari kantor Atase Pendidikan Nasional di KBRI Berlin (KBRI Berlin – Lehrter str. 16-17, 10557 Berlin Tel. 030-478070/ Fax. 030-44737142)
-
Melampirkan amplop berperangko secukupnya (pos tercatat/ einschreiben) dengan mencantumkan alamat lengkap yang tertuliskan pada amplop dimaksud.
Amandemen Paspor
Amandemen (atau kadang disebut juga dengan mutasi) adalah penambahan/ pengurangan atau perubahan data pemegang paspor karena alasan tertentu. Untuk perubahan keterangan dalam Paspor/ Surat perjalanan atas permintaan pemegang Paspor tidak dikenakan biaya dan dibutuhkan beberapa dokumen:
-
Telah mendaftarkan diri di KJRI Frankfurt
-
Mengisi formulir amandemen paspor & pasfoto (4x6 cm)
-
Melampirkan surat-surat/ tanda bukti/ dokumen untuk tujuan amandemen (surat nikah, surat cerai, surat adopsi, akta ganti nama dari pengadilan, surat pindah (ummeldenbestätigung) dsd.)
|